Orangtua Bercerai: Hak Asuh Anak Ikut Siapa?

Banyak hal akan berubah dalam kehidupan pasca perceraian. Bukan hanya kehidupan suami dan istri yang berpisah saja tetapi juga kehidupan anak-anak mereka. Anak akan ikut dengan wali yang mendapatkan hak asuh, bisa ibunya atau ayahnya.

Pada dasarnya hak asuh anak merupakan kekuasaan orang tua, namun pengadilan juga berhak menentukan hak asuh anak terutama jika ada perselisihan dalam perceraian. Jasa pengacara perceraian dapat memberikan pernyataan-pernyataan untuk membantu orang tua yang ingin memenangkan hak asuh anak di pengadilan. Lantas, siapa yang paling berhak mendapat hak asuh anak?

Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Bercerai

Menjadi hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan pemeliharaan dari kedua orang tuanya meski telah bercerai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 41. Perceraian tidak menggugurkan kewajiban ayah atau bapaknya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan semua pemeliharaan terhadap anaknya.

Namun pada kasus perceraian yang terjadi perselisihan antara suami dan istri, pengadilan cenderung memberikan hak asuh kepada ibu. Keputusan ini menggunakan peraturan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan dua poin penting yaitu:

  1. Pemeliharaan untuk anak yang belum mumayiz (belum berumur 12) adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan untuk anak yang sudah mumayiz diserahkan ke anak untuk memilih apakah ayah atau ibunya yang memegang hak pemeliharaannya.

Syarat Hak Asuh Anak Setelah Bercerai Jatuh ke Ayah

Hak asuh anak bisa jatuh ke ayah apabila terjadi beberapa kondisi. Tentunya pengadilan akan mempertimbangkan faktor utama yaitu kemaslahatan anak untuk pengambilan keputusan hak asuh. Keputusan hakim yang memberikan hak asuh anak kepada ayah bisa terjadi karena beberapa hal berikut.

  • Persetujuan bersama

Kembali lagi mengenai hak asuh anak yang merupakan kekuasaan orang tua. Apabila suami istri yang bercerai sudah membuat kesepakatan bersama bahwa anak akan ikut ayahnya, maka hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan hak asuh anak pada sang ayah.

  • Kedekatan anak lebih pada ayahnya

Jika saat perceraian usia anak sudah lebih besar dan memilih bersama ayahnya, maka hak asuh anak setelah cerah bisa diberikan kepada pihak laki-laki atau ayah. Pengadilan akan memberikan keputusan untuk melindungi anak.

  • Faktor ekonomi

Apabila hakim menilai kondisi ekonomi pada pihak laki-laki lebih baik dan dapat memberikan pemeliharaan untuk anak dengan lebih layak, hak asuh anak setelah cerai bisa diberikan kepada sang ayah.

  • Ibu tidak bertanggung jawab

Hak asuh anak setelah cerai dapat diberikan kepada pihak laki-laki apabila hakim menilai pihak ibu berpotensi menelantarkan anaknya. Kondisi ini dapat menyebabkan ibu kehilangan hak asuh dan dialihkan kepada pihak laki-laki atau ayah.

  • Ibu terbukti selingkuh

Pada kondisi ibu yang telah terbukti selingkuh, hak asuh anak akan diberikan kepada ayah si anak. Peran sebagai seorang ibu gagal saat dia terbukti melakukan perselingkuhan saat menjadi seorang istri.

  • Ibu dipenjara

Kondisi lain yang menyebabkan hak asuh anak diberikan ke ayah adalah karena ibu masuk penjara dan terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pihak laki-laki atau ayah akan mendapatkan hak asuh atas anak yang berusia 5 tahun.

  • Ibu memiliki perilaku buruk

Pengadilan agam di Indonesia cenderung memberikan hak asuh anak setelah cerah pada pihak ibu. Namun berbeda kondisinya jika sang ibu memiliki perilaku buruk. Contohnya ibu sering berbuat kasar pada anak, berjudi, mabuk-mabukan, atau lainnya

  • Ibu tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak

Pengadilan juga berhak untuk memberikan hak asuh anak setelah cerai kepada sang ayah jika ibunya dinilai tidak mampu untuk menjamin keselamatan anak, baik secara jasmani maupun rohani. Misalnya saja ibu memiliki kondisi mental yang tidak stabil atau mengalami depresi yang dapat mengancam keselamatan anak.

  • Keterangan saksi

Jasa pengacara perceraian yang membawa saksi yang memberatkan pihak ibu untuk memperoleh hak asuh anak juga menjadi pertimbangan pengadilan. Hakim dapat memutuskan hak asuh anak jatuh ke ayah apabila ada keterangan saksi yang memberatkan pihak ibu.

  • Lingkungan dan budaya

Faktor lainnya yang dapat menyebabkan ibu kehilangan hak asuh anak setelah cerai adalah kondisi lingkungan yang berisiko untuk keselamatan anak. Jika pihak ayah memiliki lingkungan yang lebih mendukung untuk kehidupan anak yang layak, pengadilan bisa memutuskan hak asuh anak diberikan padanya.

Mengasuh Anak Setelah Bercerai

Meski salah satu orang tua yang mendapatkan hak asuh anak setelah cerai, namun lebih baiknya untuk dilakukan pengasuhan secara bersama-sama atau co-parenting. Anda tetap ibunya yang dibutuhkan kasih sayangnya. Begitu juga dengan mantan suami Anda yang tetap menjadi sosok ayah yang dibutuhkan anak.

Masing-masing tetap memiliki kewajiban untuk memelihara anaknya dengan layak. Mencukupi semua kebutuhan anak setidaknya sampai anak mampu menopang hidupnya sendiri. Ada beberapa kiat yang bisa diterapkan untuk mengasuh anak setelah bercerai.

  1. Komunikasi dan jujur pada anak

Sebaiknya Anda tetap jujur pada anak dengan memberikan penjelasan bahwa Anda dan suami sudah tidak tinggal bersama. Perhatikan usia anak ketika menyampaikan hal tersebut.

  1. Tidak bertengkar di depan anak

Jangan bertengkar di depan anak, apa pun masalah perceraian Anda dan mantan. Hindari juga menjelek-jelekkan mantan yang dapat menyebabkan anak menganggap salah satu orang tuanya lebih buruk atau lebih baik.

  1. Utamakan kebutuhan anak

Sebisa mungkin tahan ego masing-masing ketika menghadapi keinginan anak. Mungkin anak sedang ingin bersama ayahnya atau ibunya. Tugas Anda adalah melakukan komunikasi dengan mantan untuk membicarakan hal tersebut.

Itulah beberapa informasi mengenai hak asuh anak yang orang tuanya bercerai. Mengenai hak asuh anak bisa dibicarakan dengan jasa pengacara perceraian yang digunakan untuk bagaimana sebaiknya.