Menyelamatkan Koperasi di Era Disrupsi

Tanggal 12 Juli 2021 lalu, Indonesia telah merayakan hari lahir koperasi. Sejatinya, hari lahir tentu akan dihiasi dengan kebahagiaan, senyum dan tawa serta ceria. Apalagi, koperasi di Indonesia sendiri sudah dianggap sebagai soko guru perekonomian bangsa yang hingga kini masih menjadi aspek penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Namun sayangnya, hari lahir koperasi tersebut bertepatan dengan kesedihan mendalam karena kasus corona covid-19 yang belum ujung usai. Malah, covid-19 kini telah bermutasi menjadi varian baru yang lebih ganas dan beberapa hari terakhir ini, masyarakat yang terjangkit per-harinya mencapai hingga 40 ribuan lebih. Sangat sayang sekali hari yang harusnya dipenuhi dengan kebahagiaan harus dibarengi dengan kesedihan akan masyarakat Indonesia yang masih berduka atas kepulangan tenaga kesehatan, saudara, teman, yang gugur akibat wabah corona.

Pertumbuhan Koperasi di Indonesia Masih Stagnan

Selain keprihatinan akan wabah corona, keprihatinan yang lain adalah kondisi koperasi di Indonesia yang hingga sekarang pertumbuhannya masih stagnan. Padahal, koperasi sendiri dipayungi oleh hukum dan UUD 45 untuk mendukung tumbuh kembangnya menjadi lebih baik dan berevolusi ke tingkat yang lebih tinggi.

Koperasi di Indonesia kini telah memasuki umur ke 74, dimana menurut WHO, umur 74 pada seseorang masuk ke ranah umur lanjut usia. Mengingat tuanya koperasi berdiri, kita perlu mengingat sejarah koperasi dimana koperasi dikenalkan pertama kali oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Pada masa itu, pegawai negeri banyak yang tersiksa karena tingginya bunga hutang dari rentenir. Bermula dari kemirisan tersebut, Raden Aria Wiria Atmaja mulai mendirikan bank pegawai negeri guna mencegah para pegawai negeri terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi. Itulah awal mula sejarah koperasi di Indonesia diperkenalkan.

Evaluasi Koperasi di Indonesia

Berdasarkan sejarahnya, koperasi yang didirikan secara khusus untuk tujuan menyejahterakan anggotanya kini masih bertumbuh secara stagnan. Belum lagi ada banyak kasus oknum koperasi yang malah bertindak sebagai lintah darat. Bukannya menyejahterakan anggotanya, tapi malah membuat mlarat anggotanya. Banyak fenomena negatif terkait koperasi yang membuat koperasi sendiri masih sangat lambat bertumbuh, atau malah mungkin mengalami kemunduran?

Koperasi dibangun harus berdasarkan tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotanya. Menurut Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia yang sangat berjasa berjuang demi kemerdekaan Indonesia ini mengatakan bahwa pada dasarnya koperasi tidak perlu mengincar keuntungan sebanyak-banyaknya. Memang, keuntungan adalah hal yang wajib dan diperlukan demi perkembangan koperasi untuk masa depan. Akan tetapi, mencari keuntungan untuk koperasi tidak perlu mengorbankan anggota-anggotanya. Koperasi harus dibangun dan dijalankan dengan azas dan tujuan utamanya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya.

Dengan maraknya wabah covid-19 dimana masyarakat kini dipaksa untuk berjalan beriringan dengan dunia digital, harusnya koperasi dapat berkembang dan berevolusi menyesuaikan keadaan yang kini serba digital. Wabah yang memprihatinkan ini perlu menjadi motivasi untuk koperasi agar terus berkembang di tengah porak-porandanya ekonomi Indonesia. Malah, koperasi seharusnya membantu perekonomian Indonesia untuk cepat kembali pulih sembari covid-19 lambat laun mereda.

Koperasi-koperasi yang masih stagnan perlu mencontoh system dan perkembangan koperasi yang sukses agar bisa bersaing dengan yang lain. Apalagi di tengah pandemic covid-19 dimana persaingan menjadi begitu ketat, koperasi harus bisa menyelaraskan tujuan utama sembari bertumbuh ke arah yang lebih baik. Harapannya, koperasi di Indonesia semakin maju dan terus menyokong perekonomian Indonesia agar Indonesia kembali pulih dari keterpurukan ekonomi akibat corona. Maju terus koperasi Indonesia!